Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.25 dan Sabtu pada pukul 08.00 - 13.25 WITA.
"Jam kerja tersebut berlaku efektif mulai awal hingga akhir Ramadhan 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,"tulis surat edaran yang ditandatangani Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni tersebut.
Selain itu, Kemudian, selama bulan Ramadan pelaksaan apel hari Senin pagi ditiadakan dan pengisian daftar hadir di ruangan masing-masing. Kepala perangkat daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait