Besaran fidyah yang harus ditunaikan berupa beras sebanyak 0,7 kilogram per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 untuk kategori pertama dan Rp 25.000 untuk kategori kedua.
"Dengan ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tulis surat tersebut.
Pemkot Samarinda juga mengimbau agar zakat fitrah dan fidyah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk.
Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Wali Kota juga menekankan pentingnya membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik, sehingga mereka yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
"Pemkot melarang petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) menjual beras zakat kepada calon muzaki yang ingin berzakat,"tulis surat itu lagi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait