Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Samarinda, Simak Besarannya

Abriandi
Pemkot Samarinda menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 2025 yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. (foto: ilustrasi/ist)

Besaran fidyah yang harus ditunaikan berupa beras sebanyak 0,7 kilogram per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 untuk kategori pertama dan Rp 25.000 untuk kategori kedua. 

"Dengan ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tulis surat tersebut.

Pemkot Samarinda juga mengimbau agar zakat fitrah dan fidyah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk. 

Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran. 

Wali Kota juga menekankan pentingnya membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik, sehingga mereka yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

"Pemkot melarang petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) menjual beras zakat kepada calon muzaki yang ingin berzakat,"tulis surat itu lagi.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network