Relaksasi Pajak, Balik Nama Kendaraan Pribadi Diskon 50%

Abriandi
Pemprov Kaltim memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan hingga 30 Juni mendatang. (Foto: ilustrasi/DOK.iNews.id)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim kembali memberikan relaksasi pada wajib pajak. Kali ini, bea balik nama kendaraan dari luar Kaltim akan mendapatkan diskon 50%.

Gubernur Kaltim, Rudy Masúd mengatakan, relaksasi pajak ini menyasar kendaraan-kendaraan yang menggunakan nomor polisi luar Kaltim. 

"Pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim, kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama," kata Rudy dilansir dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (18/4/2025).

Rudy menyatakan, kendaraan yang yang beroperasi di Benua Etam namun menggunakan nomor polisi luar daerah seharusnya membayar pajak di Kaltim.

Bukan sebaliknya, kendaraan yang umumnya bertonase besar dan menimbulkan kerusakan jalan serta mencemari udara justru membayar pajak di daerah asal kendaraan.

"Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan," imbuhnya.

Dia pun berharap pemilik kendaraan berpelat luar segera memanfaatkan relaksasi pajak tersebut sebelum masa berlakunya habis yakni 30 Juni 2025 mendatang.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network