Relaksasi Pajak, Balik Nama Kendaraan Pribadi Diskon 50%

Abriandi
Pemprov Kaltim memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan hingga 30 Juni mendatang. (Foto: ilustrasi/DOK.iNews.id)

Sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan memmbebaskan denda dan tunggakan PKB. Pemilik kendaraan hanya cukup membayar pajak tahun berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan sejak diberikannya relaksasi pajak pertama, terjadi lonjakan penerimaan pajak yang sangat signifikan.

"Hari ini saja sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja," ungkap Ismiati.

Secara keseluruhan sejak program ini diberikan sudah terkumpul sekitar Rp82 miliar. "Jadi, sebelum Juni, cepat-cepat balik nama," pesan Ismiati.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network