Satreskrim Polres Bontang yang menerima laporan keributan kemudian mendatangi TKP dan langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Sementara pelaku langsung diamankan beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan menyerang korban.
"Istri korban beralibi hanya menginap sementara di rumah pelaku sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju Sulawesi," ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus tersebut masih dalam pendalaman dengan memeriksa N dan pelaku D yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait