Berbekal hasil pemeriksaan korban dan hasil visum, Unit PPA Satresktim Polresta Saamrinda kemudian menangkap SB pada Kamis (24/4/2025) saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Pahlawan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan sebagai tersangka KDRT.
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditahan atas dugaan KDRT. Dari pemeriksaan sementara, kekerasan dipicu konflik suami istri karena cemburu," kata Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
