JAKARTA, iNewsKuta.id – Catatan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Penyitaan itu dilakukan saat KPK memeriksa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan perusahaan milik Pemkab Penajam Paser Utara itu sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2022) lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan Karim Abidin digali keterangannya terkait catatan keuangan Perumda Benuo Taka hingga aliran dana dugaan suap untuk Abdul Gafur Mas'ud.
"Karim Abidin (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/3/2022).
"Tim penyidik juga sekaligus melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," lanjutnya
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait