Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Buntut Politik Uang di Pilkada
Sementara, paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang Rp6,5 juta untuk satu pemilih serta menjanjikan pemilih diberangkatkan umrah apabila menang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan bedasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," ucap Guntur.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait