TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial M (35) lantaran diduga menipu seorang lanjut usia (lansia).
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengungkapkan, kasus itu bermula ketika pelaku yang berasal dari Muara Jawa mengiming-imingi korban bisa melipatgandakan uang dengan ritual khusus.
Korban yang berasal dari Kampung Kamal RT 017 Kelurahan Sanipah, Samboja kemudian tertarik karena nilai yang dijanjikan berpuluh kali lipat. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp40 juta kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan uang Rp40 juta yang diserahkan akan dilipatgandakan menjadi Rp9 miliar. Uang diperoleh korban dari hasil meminjam dari kerabatnya dan beberapa orang,"ungkap AKP Sarlendra, Kamis (11/21/2025).
Pelaku kemudian berpura-pura melakukan ritual khusus dengan membungkus uang menggunakan kaindi dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik.
Ritual tersebut dilakukan di kamar korban selama beberapa hari. Tidak hanya sekali, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp67 juta.
Namun, setelah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, uang di dalam baskom tersebut justru raib dan tidak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Samboja atas dugaan penipuan.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 20 Mei 2025.
"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik korban," ujarnya.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tambah AKP Sarlendra.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait