TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemkab Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda.
Dalam acara tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, secara resmi menyerahkan laporan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Suharyanto menegaskan pencapaian ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Opini ini harus jadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ada fraud yang terungkap nanti, tanggung jawab ada di pemda," tegas Suharyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh entitas di wilayah pemeriksaan BPK Kaltim berhasil meraih opini WTP. Namun demikian, ia menekankan bahwa opini tersebut bukan berarti tidak ada temuan atau masalah dalam laporan keuangan.
"WTP bukan jaminan kesempurnaan, melainkan penilaian kewajaran laporan keuangan. Masih ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti," ujarnya.
Beberapa temuan yang masih menjadi catatan dalam LHP BPK tahun ini di antaranya adalah pembayaran ganda, ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar honorarium pengelola keuangan, serta pengelolaan hibah yang belum optimal.
"Contohnya, ada ketidaktepatan volume pekerjaan atau belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, secara keseluruhan, laporan keuangan masih dinilai wajar," jelas Suharyanto.
BPK RI berharap seluruh rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mencegah munculnya temuan serupa dalam audit tahun berikutnya.
“Kami berharap tidak ada lagi temuan serupa di Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, opini WTP diberikan apabila laporan keuangan dinilai telah disusun secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta memiliki sistem pengendalian intern yang memadai.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga terus berupaya menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait