Kepada petugas, RS akhirnya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TS, warga Samarinda dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"RS membeli pil ekstasi dari TS seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga Rp650 ribu hingga Rp750 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), terutama pekerja kapal dan migas di Balikpapan," tambah AKP Bangkit.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan. AA dan RS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait