Kakak Beradik di Balikpapan Kompak Edarkan Ekstasi, Dijual ke Awak Kapal dan Pekerja Migas

Abriandi
Kakak beradik di Balikpapan kompak edarkan ekstasi ke awak kapal dan pekerja migas. (foto: ist/polresta balikpapan)

Kepada petugas, RS akhirnya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TS, warga Samarinda dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"RS membeli pil ekstasi dari TS seharga Rp475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga Rp650 ribu hingga Rp750 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), terutama pekerja kapal dan migas di Balikpapan," tambah AKP Bangkit.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan. AA dan RS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network