Biadab! Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung sejak Kelas 2 SD hingga Lulus SMA

Abriandi
Ayah di Berau mencabuli putri kandungnya sejak SD hingga lulus SMA. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Entah apa yang ada dipikiran SD (45) warga Sambaliung, Kabupaten Berau. Alih-alih menjaga kehormatan putrinya, SD justru menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga lulus SMA. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah nenek korban melapor ke polisi pada Senin 26 Mei 2025.

"Kami menerima laporan dari nenek korban yang menjelaskan bahwa cucunya diduga mengalami tindakan pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Iptu Siswanto dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2025).
 
Korban memutuskan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada neneknya lantaran sudah tidak kuat menahan beban selama belasan tahun menjadi pelampiasan seksual ayahnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan telah berlangsung cukup lama. Pelaku disebut mulai melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban sejak duduk di bangku kelas 2 SD.

Bahkan, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan yang lebih berani sejak korban menginjak usia remaja hingga menyelesaikan pendidikan menengah atas. 

Korban takut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke keluarga lantaran mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melawan ataupun menceritakan tindakan sang ayah.

"Korban mengalami tekanan psikis karena ancaman dari terduga pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya," ujarnya.

Berbekal keterangan korban, polisi kemudian menangkap SD tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau. Dia dijerat t Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C tentang kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Sedangkan pelaku sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network