e-BPKB Resmi Berlaku, Mobil Baru Wajib Gunakan BPKB Elektronik Berteknologi RFID

Komaruddin Bagja
Korlantas Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB untuk mobil baru. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. 

Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di seluruh unit layanan BPKB tingkat Polda di Indonesia, khusus untuk kendaraan roda empat baru. Kehadiran e-BPKB merupakan langkah besar dalam digitalisasi layanan kepemilikan kendaraan. 

Dokumen digital ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang diklaim lebih aman dan tahan pemalsuan dibandingkan BPKB konvensional.

"e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran," ungkap Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, Selasa (3/6/2025).

Kombes Sumardji menegaskan bahwa saat ini penerbitan e-BPKB masih terbatas untuk kendaraan baru saja, khususnya mobil. Sementara kendaraan yang melalui proses balik nama kedua (BBN2) masih belum bisa mendapatkan dokumen elektronik ini.

"BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik," jelasnya.

Berbeda dari BPKB cetak biasa, e-BPKB menyimpan data kepemilikan secara digital dalam chip RFID, termasuk nama pemilik, nomor rangka, nomor mesin, hingga identitas kendaraan.

"Tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keabsahan dokumen kepemilikan, security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID. Ini berbeda dengan BPKB yang printing," kata Kombes Sumardji.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network