e-BPKB Resmi Berlaku, Mobil Baru Wajib Gunakan BPKB Elektronik Berteknologi RFID

Komaruddin Bagja
Korlantas Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB untuk mobil baru. (foto: ilustrasi/ist)

Proses Penerbitan Lebih Modern

Secara umum, alur penerbitan e-BPKB tetap mengikuti prosedur seperti BPKB konvensional. Namun, ada perbedaan pada tahap pencetakan. Penerbitan dokumen kini melibatkan virtual printer versi terbaru yang menyematkan data pemilik ke dalam chip RFID.

"Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID," imbuhnya.

Verifikasi e-BPKB Bisa Lewat Aplikasi Mobile

Salah satu fitur unggulan e-BPKB adalah kemudahan verifikasi keaslian. Masyarakat dapat memeriksa keabsahan dokumen hanya dengan memindai chip RFID melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

“Tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” terang Kombes Sumardji.

Fitur ini dirancang untuk menghindari pemalsuan dokumen kendaraan yang masih kerap terjadi, sekaligus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengelola dokumen secara mandiri.

Korlantas Polri mengungkapkan bahwa sosialisasi e-BPKB telah dilakukan di seluruh jajaran Polda. Ke depan, sistem ini akan diperluas hingga ke unit layanan BPKB di tingkat Polres.

"Sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap Polres yang ada di jajaran,"tandasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network