SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan wajib pajak yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran tidak akan dikenakan sanksi denda.
Pelunasan kewajiban bisa dilakukan saat pelayanan Kantor Bersama Samsat kembali beroperasi, Senin (9/5/2022).
"Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, maka tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda," jelas Ismiati dikutip iNews Kutai, Rabu (4/5/2022).
Meski demikian, Ismi menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan melalui pembayaran online melalui aplikasi dan mitra e-Samsat seperti Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile banking dan Indomaret.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat Ramadan lalu, Bapenda Kaltim juga membuka layanan Samsat Ramadan di Pasar Ramadan Kota Samarinda dengan membebaskan denda PKB.
Ismi mengungkapkan, masyarakat Samarinda sangat antusias mengikuti pelayanan Samsat Ramadhan sampai akhir Ramadan lalu.
"Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadhan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp 2,67 miliar," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang lebaran mencapai Rp1,87 triliun atau setara 34,8 persen dari target. Sedangkan untuk penerimaan PKB terealisasi Rp 371,2 miliar atau setara 32,3 persen. BBNKB terealisasi Rp 376,8 miliar atau mencapai 35,9 persen dari target yang direncanakan.
"Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur, karena di bulan suci Ramadan, tetap taat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sangat membantu dalam rangka kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur," pungkas Ismi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait