SAMARINDA, iNewsKutai.id - Berbekal kemampuan mengedit foto, seorang perempuan muda, Fuji (28) berhasil menipu 15 toko emas di Kota Samarinda. Pelaku menggasak belasan gram emas dengan modus transaksi online fiktif.
Ironisnya, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online. Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di Toko Emas Qonita Jalan Pangeran Antasari Kelurahan, Teluk Lerong Ilir saat akan menukar tambah emas hasil penipuan dari toko emas lain, Senin (9/5/2022).
Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari hanphonenya. Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (13/5/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku sudah beraksi di 15 lokasi di Kota Samarinda. Untuk wilayah Polsek Samarinda Kota, ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas dengan total kerugian sekitar Rp39 juta.
Lokasinya berada Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Pasar Pagi (1), Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang. Untuk memastikan tidak ada korban lain, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online.
Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebutkan jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.
"Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait