SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kaltim menetapkan harga jual komoditi unggulan perkebunan untuk periode Mei yakni sebesar Rp3.354 per kilogram.
Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Ujang Rachmad menyatakan, penetapan harga tersebut dilakukan berdasarkan penghitungan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan untuk diusulkan kepada Gubernur Kaltim.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini memaparkan, untuk pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun yang telah bermitra, harga yang ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32; kemudian umur 4 tahun Rp3.150,40, dan umur 5 tahun Rp3.169,64.
Sementara untuk kelapa sawit berusia 6 tahun sebesar Rp3.203,82; 7 tahun Rp3.223,24; 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.
"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen," sebutnya, Minggu (29/5/2022).
Untuk harga periode Juni, lanjut Ujang, akan diusulkan oleh tim penetapan setelah melakukan penghitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda. Perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun.
"Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh tim," jelasnya.
Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait