Adang Speedboat di Perbatasan Malaysia, Polres Nunukan Amankan 12 TKI Ilegal dan 1 Orang Calo

Abriandi
Barang bukti speedboat yang digunakan menyelundupkan 12 TKI ilegal ke Tawau, Malaysia. (foto: polres nunukan)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Satuan Polair Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diselundupkan ke Tawau, Malaysia, Rabu (1/6/2022). Mereka dikirim melalui jalur tikus di Pulau Sebatik.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengungkapan, penangkapan TKI ilegal beserta seorang calon berinisial HSU (51) dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada penyelundupan manusia dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.

Personel Satpolairud kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan Indonesia. Sekitar pukul 06.30 WITA, terlihat sebuah speedboat bermesin 40 PK melintas menuju perbatasan Malaysia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan perahu cepat berwarna merah muda tersebut. 

“Di atas speedboat ditemukan 12 orang penumpang di antaranya 10 orang dewasa dan 2 anak-anak. Mereka mengaku berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yang hendak masuk ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik (jalur tikus),” ungkap Iptu Supriadi, dikutip dari laman Polda Kaltara, Sabtu (4/6/2022).

Penumpang yang diduga TKI ilegal tersebut kemudian diamankan di kantor Satuan Polairud Polres Nunukan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, mereka mengaku jika perekrutan dan pemberangkatan diurus HSU alias HKA.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian menjemput HSU di kediamannya di Jalan Tien Suharto RT 12, Kelurahan Nunukan Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan TKI ilegal. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit speedboat dan mesin 40 PK. 

"Hari Jumat (3/6/2022), tersangka calo TKI ilegal dipindahkan ke rumah tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum,” jelas Supriadi.

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network