TENGGARONG, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Jalan. Pahlawan, Bukit Biru,Tenggarong, Kutai Kartanegara, Senin (13/6/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 500 gram atau sekitar setengah kilo.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, untuk menyamarkan barang haram tersebut, kedua tersangka membungkus sabu dengan kemasan wafer. 10 paket berisi 500 gram dikemas dalam wadah wafer tersebut untuk mengelabui petugas.
“Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka berupa 1 bungkus wafer yang berisi 10 plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram," jelasnya, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Penyidik Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait