get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Cek DPT Pilkada 2024 Kaltim Secara Online, Bisa Lewat HP

Kepincut Pria Idaman Lain, Istri Pengusaha Medan Diam-diam Nikahi Brondong

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:15 WIB
header img
Ilustrasi istri pengusaha Medan diam-diam nikahi brondong. (Foto: Ist)

Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri.  Namun bukannya mengikuti suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.

"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.  

Pada 2015, ternyata Santi diam-diam menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan dia juga berpindah agama. 

Pernikahan tersebut baru diketahuinya awal 2022. Sabar pun kemudian pergi ke Bogor dan mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Setelah mendapatkan cukup bukti, Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.  

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya. 

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.  

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut