Mahathir mengatakan, pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga untuk memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan Pedra Branca ke Singapura.
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan, Tanah Melayu dulu dikenal sebagai wilayah yang sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura. Namun, sekarang wilayahnya terbatas di Semenanjung Melayu.
"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Melayu akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.
Dia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Dia mendesak agar orang Melayu belajar dari masa lalu. "Jika kita salah, kita harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kita tetap tanah Melayu," katanya.
Diketahui, ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura sementara kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Malaysia kemudian mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini pada 2017. Namun pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan akan menghentikan proses tersebut.
Editor : Abriandi