get app
inews
Aa Read Next : Psikopat! Pelajar SMP Sodomi lalu Cekik Bocah 7 Tahun hingga Tewas di Sukabumi

Gara-gara Ponsel Senilai Rp30.000, Pria Pengangguran Tusuk Perempuan Muda hingga Tewas

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:29 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan perempuan muda gegara ponsel senilai Rp30.000.(Foto:Dok MPI).

TANGSEL, iNewsKutai.id - Kasus pembunuhan perempuan muda berinsial SL (35) di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap. Korban ternyata dihabisi seorang pria pengangguran gegara ponsel senilai Rp30.000.

Pembunuhan sadis itu berawal ketika pelaku yang diketahui berinisial AJL alias J berniat mencuri HP milik korban. Namun, aksi pria yang sehari-hari mengamen itu tepergok dan pelaku kemudian menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Tangsel di sebuah kontrakan Selasa (28/6/22) dini hari. Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan, tersangka memang dikenal kerap mencuri barang-barang penhuni kos.

Namun saat beraksi di kamar korban, pelaku ketahuan karena korban kebetulan belum tertidur. Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban. 

"Kebetulan kontrakan korban pada saat itu dini hari enggak terkunci. Dia masuk, dia pun enggak sadar kalau ada orang di dalamnya. Sama-sama kaget, korban melakukan perlawanan, diambil pisau," ujarnya Selasa (28/6/2022). 

Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan satu unit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30.000. 

"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30.000, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," tutur Aldo. 

Pihak kepolisian pun telah mengamankan dua orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial J dan S.  Atas perbuatannya, AJL dan dua penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut