get app
inews
Aa Text
Read Next : Pledoi Ditolak, Jaksa Minta Bharada E Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Tolak Tuntutan 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Saya Rela Dihukum Mati Demi Keadilan!

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:46 WIB
header img
Habib Bahar bin Ali bin Smith menyatakan tidak bersalah dan menolak tuntutan 5 tahun penjara.(Foto:Dok MPI)

BANDUNG, iNewsKutai.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar menolak keras tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejati Bale Bandung.

Pria yang identik dengan rambut pirang gondrong itu bersikeras tidak bersalah. Dengan lantang dia menyatakan tidak bersalah dalam perkara menyebar kabar bohong atau hoaks

Dia menyatakan siap dihukum mati jika memang bersalah. Habib Bahar pun menyatakan akan menuntut keadilan dengan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa. 

"Saya tidak bersalah. Yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun. Dihukum mati saya rela untuk keadilan," kata Habib Bahar seraya beranjak meninggalkan ruang sidang.

Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes)  Tajul Alawiyin Kembang, Bogor itu mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT. "Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa!" ujarnya. 

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya, dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah hakim yang agung," tutur Habib Bahar.

Pernyataan Habib Bahar itu direspons oleh kerabat dan para pendukung yang hadir di ruang sidang, dengan takbir. "Allahuakbar! Allahuakbar!," kata para pendukung. 

Bahkan sebagian pendukung Habib Bahar menghardik tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. "Ingat kamu, punya keluarga jaksa!" ujar mereka.  

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut