Ketua majelis hakim Dodong Rusdani pun mengingatkan para pedukung Habib Bahar untuk tenang dan menghormati persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan!" kata Dodong Rusdani.
Diketahui JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Suharja, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.
Jaksa Suharja menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Habib Bahar, yaitu, tidak merasa bersalah dan meresahkan. Namun hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan. "Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith diperkarakan karena diduga menyebarkan berita bohong saat berceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
Selain itu, video ceramah Habib Bahar tersebar di media sosial, YouTube. Dalam sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Habib Bahar mengatakan, enam laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, disiksa, dibakar kemaluannya, dan dicabut kukunya.
Editor : Abriandi