get app
inews
Aa Read Next : Fitur Baru WhatsApp, Begini Cara Membisukan Panggilan Nomor Tidak Dikenal

Waduh, Pemerintah Bisa Intip Pecakapan WhatsApp, Begini Detail Aturannya

Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:12 WIB
header img
Ilustrasi percakapan Whatsapp. (Foto: Techthirsty)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa mengakses dan mengintip percakapan aplikasi pesan Whatsapp (WA).

Kewenangan ini mengacu pada Permenkominfo 5/2020. Namun, pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam peraturan tersebut diatur ketat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan menyatakan, Permenkominfo 5/2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

"Pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam Permenkominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat," ujar Semuel dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/7/2022).

Percakapan WA baru bisa diakses jika menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE sesuai ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

"Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu pun ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan," katanya.

Semuel meluruskan bahwa kebijakan pendaftaran PSE ini justru merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Menurutnya melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah akam semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai Permenkominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar. 

Hal ini agar bisa segera melakukan tindakan yang diperlukan seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

"Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta Kementerian terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," tutur Semuel.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut