get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Kukar Buka Formasi Penerimaan PPPK Berbasis CAT, Pendaftaran Mulai Juli 2024

Pengangkatan PPPK Tahap Kedua, Pemprov Kaltim Terbitkan SK 503 Tenaga Guru

Selasa, 02 Agustus 2022 | 05:01 WIB
header img
Pemprov Kaltim menerbitkan SK pengangkatan 503 guru PPPK. (Foto: Ilustrasi/Ist).

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru kembali dilanjutkan Pemprov Kaltim. Untuk tahap kedua, sebanyak 503 guru dari 10 kabupaten/kota resmi diangkat menjadi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang PPPK tahap kedua tahun 2022 

"Untuk Samarinda, hari ini, Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua sebanyak 120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah dikutip Senin (1/8/2022).

Diddy menjelaskan, penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja. Untuk Samarinda sebanyak 120 orang, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (74), Kutai Timur dan Bontang (80), Kutai Kartanegara (107), Kutai Barat dan Mahakam Ulu (39), Paser (32) dan Kabupaten Berau 55 orang.

“Untuk tahap pertama sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan ke masing-masing wilayah, dan sudah menandatangani kontrak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim maksimal lima tahun, dan kontraknya bisa diperpanjang,” tandasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut