Disebut Trauma Berat, LPSK Masih 'Gantung' Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/02/8c153_lpsk.jpg)
JAKARTA, iNewsKutai.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing belum menetapkan status permohonan perlindungan kepada istri istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi atau PC.
Permohonan tersebut sudah resmi diajukan sejak 13 Juli lalu. Meski demikian, LPSK belum menentukan sikap. Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan, pihak perlu melakukan telaah atas pemohon perlindungan Putri Candrawathi.
Menurutnya, keterangan keterangan kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo, Arman Hasni yang menyebutkan kliennya masih trauma berat belum cukup. LPSK harus melakukan assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu PC, waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment). Jadi masih kita tunggu," terang Achmadi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Arman Hanis mendatangi LPSK guna menjelaskan kliennya belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Untuk meyakinkan, dia datang bersama tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi PC yang dalam trauma berat.
"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman, Senin (1/8/2022).
Editor : Abriandi