get app
inews
Aa Read Next : Khawatirkan Keselamatan Bharada E di Yanma Polri, LPSK : Ada Potensi Ancaman

Irjen Ferdy Sambo Berupaya Suap Staf LPSK Pakai Amplop Setebal 1 Cm

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:11 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo memberikan amplop setebal 1 cm kepada staf LPSK. (foto: setneg)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Ferdy Sambo ternyata berupaya menyuap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jenderal bintang dua itu menyerahkan dua amplop setebal 1 sentimeter yang disimpan dalam map.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurut dia, pemberian amplop berwarna cokelat itu terjadi saat LPSK menemui Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam pada 13 Juli 2022 untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.  

Pertemuan itu berlangsung di ruangan pribadi Irjen Ferdy Sambo. Amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo.  

"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ucap Edwin, Jumat (12/8/2022).  

Edwin menyampaikan terdapat dua amplop cokelat yang diselipkan dalam sebuah map. Dia menjelaskan ketebalan dari kedua amplop cokelat itu masing-masing sekitar 1 cm.  
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung karena terungkap adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. 

Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.  Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J. 

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut