get app
inews
Aa Read Next : Gerebek Arena Judi Bola Guling, Babinsa Ini Malah Kena Marah Kapolres

Mengenal Konsorsium 303, Jaringan Judi yang Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:58 WIB
header img
Ilustrasi perjudian Konsorsium 303. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id Konsorsium 303 turut mencuat ke permukaan seiring kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Isu yang beredar menyebutkan jika jenderal bintang dua tersebut serta sejumlah petinggi kepolisian diduga berada dibelakang konsorsium perjudian tersebut. 

Lalu, apa sebenarnya konsorsium 303? Konsorsium, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti “himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian”.

Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online, yang juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian. Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah “pemain” untuk mengenali situs penawaran judi tersebut. 

Untuk itu, konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang. 

Setelah mengetahui apa itu konsorsium 303, bagaimana dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait dengan perjudian? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa pasal dalam KUHP yang memuat tentang perjudian, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. 

Secara spesifik, hukum perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya. 

Berikut adalah bunyi dari Pasal 303 KUHP yang memuat tentang perjudian:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
3. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
4. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
5. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dari pasal di atas, jelas tercantum apa saja kriteria dan hukuman untuk para pelaku permainan judi di Indonesia. 

Itulah beberapa penjelasan dari pertanyaan apa itu konsorsium 303 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut