SAMARINDA, iNewsKutai.id - Aksi polisi gadungan yang meresahkan pengguna jalan di Kota Tepian berhasil diungkap Satreskrim Polresta Samarinda. Seorang pria berinisial A (30) ditangkap lantaran kerap memeras warga dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak 20 unit ponsel dalam enam bulan terakhir. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan M Said, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Menurutnya, pelaku beraksi saat tengah malam dengan menyasar pengendara motor. Tersangka menghentikan korbannya dan berpura-pura melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
"Pelaku ini sudah beraksi dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan berhasil menggasak 20 handphone. Jadi dia ini modusnya mengaku anggota Polri (polisi), kalau misalnya ada yang melawan ya dipukul," tuturnya, Senin (19/8/2022).
Untuk memudahkan aksinya, pelaku sengaja menyasar remaja khususnya anak sekolah yang masih berkeliaran pada tengah malam. "Sasarannya anak-anak sekolah yang keluar larut malam, dipepet lalu diambil handphonenya, kemudian kunci motor diambil," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Editor : Abriandi