get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Gaji Guru PNS dan Guru Honorer Naik, Berikut Rinciannya

Tak Perlu Ikut Tes, 3 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Terangkat Jadi PPPK

Senin, 05 September 2022 | 07:05 WIB
header img
Guru honorer bisa langsung terangkat menjadi guru PPPK. (Foto : ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi tenaga guru honorer di seluruh Indonesia. Para pengajar tidak perlu lagi susah payah mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebaliknya, para guru langsung terangkat jadi PPPK dan langsung penempatan. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan standar untuk pegawai yang diangkat tanpa tes.

Guru honorer kategori ini wajib memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya. Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4. 

Dilansir dari Trend Guru, bagaimana skema pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya: 

1. Pelamar Prioritas 1 

Guru honorer yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi. Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1. 

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi. Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3. 

2. Pelamar Prioritas 2 

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021. Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut