get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Juta Pekerja Tak Ambil BSU Rp600.000, Ada Apa?

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Pekerja Gaji Rp3,5 Juta Wajib Tahu

Rabu, 07 September 2022 | 07:46 WIB
header img
Ilustrasi cara cek penerima bantuan subsidi upah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 wajib diketahui terutama bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sesuai jadwal, subsidi tersebut mulai disalurkan September ini. 

BSU sebesar Rp600.000 per orang akan disalurkan lewat Bank Himbara yang tercatat sebanyak 127 bank. Mulai dar BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menggandeng PT Pos Indonesia agar pencairan BSU bisa lebih cepat. 

Saat ini, syarat penerima BSU masih digodok dan akan dituangkan di peraturan menteri. Namun, dipastikan jika penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada 16 jutaan data pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaannya aktif sampai Juli 2022. Selain itu, mereka harus memiliki NIK, juga diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. 

Untuk mengetahui apakah Anda penerima subsidi gaji 2022 atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
Beberapa diantaranya adalah situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU, situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175. 

Nah, berikut langkah-langkah untuk cek penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022:

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id. 
2. Lengkapi pendaftaran akun. 
3. Aktivasi akun menggunakan OTP. 
4. Log in kembali menggunakan akun yang sudah didaftarkan. 
5. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri, termasuk status pernikahan, lokasi, dan foto profil. 
6. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapat notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
7. Penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut