JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak seluruh berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal itu menyusul pengembalian berkas pemeriksaan milik Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Sama seperti berkas perkara empat tersangka yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya, BAP Putri juga dinyatakan tidak lengkap sehingga ditolak.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya menerima berkas perkara tersangka Putri pada Senin (29/8/2022). Kamudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan, Kamis (8/9/2022), hari ini.
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," katanya, Ketut Sumedana, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.
Editor : Abriandi