get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Tarif Ojek Online Resmi Naik Hari Ini Minggu 11 September 2022

Minggu, 11 September 2022 | 07:17 WIB
header img
Tarif ojek online resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022) (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewKutai.id - Sempat tertunda satu hari, tarif ojek online (ojol) resmi naik terhitung mulai hari ini, Minggu 11 September 2022. Hal itu sesuai kesepakatan Kementerian Perhubungan dengan aplikator penyedia jasa ojol.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati. Dia menjelaskan, penerapan tarif baru ditunda dari yang seharusnya Sabtu (10/9/2022) menjadi Minggu 11 September 2022.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam tadi," jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022). 

Kemenhub sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'. 

Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan. 

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya.

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Berikut daftar kenaikan tarif ojek online: 

1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500

2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500

3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut