JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hakim pengadilan untuk menghukum maksimal Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Alasannya, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan di luar hukum alias extra judicial killing serta menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Karena itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penerapan Pasal 340 KUHP oleh penyidik Polri terhadap lima tersangka sudah tepat.
"Extra judicial killing dan obstruction of justice terpenuhi sehingga kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Komnas HAM pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
Taufan sebelumnya menyatakan kesimpulan Komnas HAM adalah telah terjadi extra judicial killing dalam tewasnya Brigadir J.
"Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar Taufan.
Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan.
Editor : Abriandi