get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Bejat, Pemuda 26 Tahun di Berau Cabuli Bocah SD Berulang Kali

Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB
header img
Seorang pemuda di Berau mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD. ( Foto : Ilustrasi)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Aksi pencabulan dengan korban anak-anak kembali terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial MA (10) dicabuli OK, pemuda berusia 26 tahun.

Pelaku diketahui pertama kali melakukan pencabulan pada April 2022 lalu dan mengulangi perbuatan bejatnya hingga tiga kali. Tindak pencabulan tersebut terungkap setelah seorang saksi yang juga guru korban melapor ke orangtua MA pada 13 September 2022 lalu.

Kepada orangtua korban, saksi menceritakan jika korban disetubuhi pelaku setidaknya sebanyak tiga kali. 

"Saksi yang juga guru korban melaporkan tindak pencabulan pelaku ke orangtua korban. Saksi bercerita jika pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali," jelas Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, Sabtu (24/9/2022).

Geram dengan perbuatan pelaku, ayah korban, AN langsung melaporkan tindak pencabulan tersebut ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Teluk Bayur untuk membekuk tersangka. OK ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencabulan pada awal April lalu di kediamannya. Dia pun mengulanginya hingga tiga kali. 

"Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut