Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Gadaikan Motor Majikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Situs Judi Online Pasang Barcode di Mainan Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Kamis, 29 September 2022 | 13:49 WIB
  • author Isty Maulidya
Situs Judi Online Pasang Barcode di Mainan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Ilustrasi situs judi online pada mainan anak-anak. (foto: ist)

"Penjual mengaku mendapat mainan kartu itu dari orang lain. Dia beli di toko grosir mainan di pasar," ujar Tapril.

Dari penelusuran MNC Portal, awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN. Namun saat membuka situs tersebut pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo.

Tampak laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2022. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Kominfo Blokir Situs Judi Online di Barcode Mainan Anak)

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut