WASHINGTON, iNewsKutai.id - Samantha Kersher, seorang perempuan di Nebraska, Amerika Serikat, dihukum penjara karena nekat menikahi ayah kandungnya, Travis Fieldgrove. Penyebabnya, dia jatuh cinta dan tak ingin sang ayah jatuh ke pelukan kakak tirinya yang juga menyukainya.
Tidak hanya sekadar menikah, keduanya juga berhubungan intim sejak resmi menjadi pasangan pada 2018 lalu. Pernikahan inses ini terendus kepolisian setempat setelah pasangan tersebut mengumumkan pernikahan di Facebook.
Akibatnya, Travis ditangkap polisi karena hukum di Negara Bagian tersebut melarang pernikahan sedarah. Dia dihukum 2 tahun penjara. Sementara Samantha dikenakan sanksi kurungan 22 hari.
Seorang juru bicara kepolisian setempat mengungkapkan, pernikahan sedarah itu terjadi ketika usia keduanya masing-masing adalah 38 dan 17 tahun. Meski berstatus ayah dan anak, Travis dan Samantha baru bertemu pada 2018.
Samantha baru mengetahui bahwa Travis adalah ayahnya begitu diberi tahu sang ibu. Namun, disaat bersamaan, kakak tirinya juga menyukai Travis.
"Keduanya berhubungan intim meskipun ada bukti bahwa Travis adalah ayah. Bukti yang mengarah pada penangkapan menunjukkan Travis dan Samantha mengetahui keterkaitan biologis sebelum berhubungan intim, dan selanjutnya menunjukkan mereka menikah," katanya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, pasangan ayah dan anak awalnya berinteraksi secara normal, namun kelamaan menjadi spesial. Mereka lalu melakukan hubungan seksual.
Awalnya Travis membantah sebagai ayah dari Samantha, namun tak bisa berkutik setelah hasil tes DNA membuktikan kecocokan 99,99 persen. Akibat perbuatanya, Samantha tak bisa lagi bertemu dengan Travis lagi karena perintah pengadilan. Travis dilarang menghubungi dan bertemu putrinya setelah bebas.
Editor : Abriandi