MEDAN, iNewsKutai.id - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng setelah tiga anggotanya terlibat perampasan motor. Ketiganya yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Samapta Polrestabes Medan merampas motor korbannya dengan modus jual beli kendaraan.
Saat beraksi, ketiga pelaku dibantu seorang warga sipil memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk merampas motor korbannya. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.
Tindak kriminalitas itu bermula ketika korban hendak menjual motornya dan memasang iklan di media sosial. Keempat tersangka kemudian berpura-pura berniat membeli kendaraan roda dua tersebut.
Mereka kemudian menyusun skenario dan meminta korban untuk bertemu di kawasan Kampung Lalang. Namun, saat bertemu, para pelaku justru menuduh korban menjual motor hasil curian. Mereka juga akhirnya merampas motor tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Penyidik menduga ada jaringan pencurian dan perampasan motor dengan modus serupa.
"Saat ini didalami kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.
Menurutnya, tiga anggota Polri yang terlibat terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah. Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun.
Menurut , ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.
(Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul : Terlibat Perampasan Motor, 3 Polisi di Medan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dipecat)
Editor : Abriandi