get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Ferdy Sambo Cs Akan Diadili di PN Jaksel, Berkas Perkara Dilimpahkan Hari Ini

Senin, 10 Oktober 2022 | 08:29 WIB
header img
Ferdy Sambo cs akan menjalani persidangan di PN Jaksel. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tersangka Ferdy Sambo cs, Senin (10/10/2022) hari ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas ke PN Jaksel membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tidak hanya berkas perkara pembunuhan berencana namun juga perkara obstruction of justice Ferdy Sambo Cs juga akan dilimpahkan kejaksaan.

"Iya betul, Rencananya hari ini (akan didaftarkan ke PN Jaksel)," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (10/10/2022). 

Sekadar diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, tersangka lainnya yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Untuk perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo juga menyeret Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut