KOTA SAMARINDA, iNewsKutai.id – Tergiur upah Rp25 juta, seorang emak--emak asal Kutai Timur, Musinah alias Sinah (39) nekat menjadi kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.
Apes, belum sempat menikmati hasil jerih payahnya, dirinya sudah terlebih dulu diciduk penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak mengantar barang haram tersebut. Dia ditangkap bersama keponakannya Ari Suryadi (27) dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kedua tersangka sudah diintai petugas setelah menerima informasi adanya kurir narkoba yang akan mengambil paket di Jalan PM Noor.
Benar saja, polisi yang melakukan pengintaian melihat sebuah mobil minibus KT 1295 WC warna hitam datang dari Wahau, Kutai Timur tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Tak lama kemudan terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penyergapan terhadap dua pelaku Siti Musinah dan Ari Suryadi.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kutim tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam dua paket yang dibungkus kemasan kopi.
Editor : Abriandi