Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana 17 Oktober, Bharada E Diadili Terpisah

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan disidang pertama.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eilezer alias Bharada E akan diadili terpisah dan baru menjalani persidangan Selasa 18 Oktober 2022. Sekadar diketahui, Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J akan diadili terpisah. Sidang Bharada E tidak akan digabung dengan empat terdakwa lainnya.
"Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disidang hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," jelasnya dalam pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Selain itu, tambah Djuyamto, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022 pekan depan.
Dari total enam tersangka, sidang tersebut akan dibagi dalam dua susunan majelis hakim. Pertama, Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kedua, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Hakim anggotanya adalah Ari Muladi dan M Ramdes.
"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," katanya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Perdana, Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Pekan Depan)
Editor : Abriandi