get app
inews
Aa Read Next : Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi KDRT, Ternyata Urusan Cuan

Rizky Billar Resmi Tersangka Kasus KDRT, Lesti Kejora Tutup Pintu Damai

Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:20 WIB
header img
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora (Foto: iNews.id)

Meski demikian, Sandy enggan mengomentari penepatan tersangka Billar. Dia beralasan telah menyerahkan kasus hukum KDRT ini ke kepolisian. 

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan yang kedua, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” ungkap Sandy. 

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan tuduhan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, dan sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka. 

Dia diduga melanggar UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dan terancam 5 tahun penjara.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Pengacara Sebut Lesti Kejora Ogah Damai usai Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut