Meski demikian, Sandy enggan mengomentari penepatan tersangka Billar. Dia beralasan telah menyerahkan kasus hukum KDRT ini ke kepolisian.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan yang kedua, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” ungkap Sandy.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan tuduhan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, dan sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dan terancam 5 tahun penjara.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Pengacara Sebut Lesti Kejora Ogah Damai usai Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT)
Editor : Abriandi