JAKARTA, iNewsKutai.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali mendapat sorotan tajam. Pemicunya, pasangan bukan suami istri yang kedapatan check in di hotel dan berduaan di dalam kamar dikategorikan tindakan kriminal.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 415 ayat 1 yang menyatakana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Hal itu dinilai kontraproduktif dengan usaha mengembangkan pariwisata. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Editor : Abriandi