Menurut dia, turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
"Bukan tidak mungkin wisatawan asing akan memilih berkunjung ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.
Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Siap-siap, Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel)
Editor : Abriandi