get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masúd Digabung dengan Tahanan Umum

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:01 WIB
header img
Mantan bupati PPU Abdul Gafur Masúd dijebloskan k Lapas Balikpapan. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (35) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan menyusul vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menjelaskan, Gafur Mas'ud ditempatkan di sel Blok B nomor 7. Menurutnya, biasanya napi akan di tempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. 

Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.Dengan demikian, Gafur Mas'ud akan dicampur dengan tahanan umum lainnya. 

Karena merupakan tahanan baru, ujar Pujiono, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).

"Dalam masa ini, tahanan diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas," jelasnya dikutip dari Antara. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut