JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022). Penahanan itu dilakukan usai pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ke Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, Nikita ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022 dan bisa diperpanjang. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
"Kita lakukan penahanan dengan persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Penahanan artis yang dikenal kontroversial itu sempat diwarnai drama. Penyebabnya, Nikita Mirzani sempat beradu mulut dengan dengan pihak penyidik setelah diputuskan ditahan. Nikita mengamuk dan menolak untuk memasuki kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022 yang dinilai mengunggah Insta Story terkait dengan dirinya.
Editor : Abriandi