get app
inews
Aa Read Next : Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:27 WIB
header img
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang dalam kasus pencemaran nama baik. (Foto: DOK.iNews.id)

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu.

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra. Pada Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Nikita sendiri sempat ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita.

Namun, dengan alasan kemanusiaan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor. Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Nikita Mirzani dijerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP. Ini yang menjadi alasan dilakukan penahanan agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Freddy.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Heboh! Nikita Mirzani Sempat Adu Mulut Usai Ditahan di Rutan Serang Banten)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut