get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Gaji Guru PNS dan Guru Honorer Naik, Berikut Rinciannya

Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Rabu, 02 November 2022 | 13:19 WIB
header img
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sementara pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum. 

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. 

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ ucap Alex

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut