Sekadar diketahui, Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR itu lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku.
Politisi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : KPK Kantongi Informasi Posisi Harun Masiku : Kami Tak Diam Buru Buronan)
Editor : Abriandi